7 Tahun Kuasai ASABRI, Benny Tjokro dkk Rugikan Negara Rp 23 Triliun Lebih

Pejabat di Riau Punya Harta
Ilustrasi. (Ist)

Jambiseru.com – Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka lebar-lebar skandal yang terjadi di tubuh PT Asabri. Selama bertahun-tahun, perusahaan plat merah tersebut ternyata dikuasai pihak di luar Asabri. Parahnya, 7 tahun kuasai Asabri Benny Tjokro dkk (dan kawan-kawan) telah rugikan negara sebesar Rp 23 triliun lebih.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaModusnya Memberi Tugas, Dosen Cabul Malah Gerayangi Mahasiswinya

Dikatakan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kerugian negara akibat skandal yang terjadi di Asabri mencapai Rp 23 triliun lebih. Bahkan diprediksi hitungan tersebut masih bisa bertambah lagi. Sebab pihak kejagung masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” kata Leonard konferensi pers di kantornya pada Senin, (1/2/2021).

Kejagung menetapkan ada 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Untuk dua nama tersangka teratas, merupakan mantan Direktur Utama atau Dirut PT Asabri dari periode yang berbeda. Mereka yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Jaksa memberikan berinisial ARD untuk Adam dan berinisial SW untuk Sonny.

Dalam periode jabatannya Adam disebut bersiasat dengan Benny Tjokrosaputro yang diinisialkan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri. Sedangkan Sonny bersiasat dengan Heru Hidayat yang diinisialkan HH untuk maksud yang sama.

Leonard menyebut kongkalikong para tersangka sudah terjadi sejak 2012. Saat itu, disebutkan bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

“Yaitu HH, BTS, dan LP,” kata Leonard, merujuk pada Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi.

Mereka bersiasat agar PT Asabri membeli saham dalam portofolionya dengan saham-saham milik Benny, Heru, dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Leonard mengatakan cara itu dilakukan dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik.

“Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” jelas Leonard.

Untuk menghindari kerugian investasi, lanjut Leonard, saham yang sudah dijual di bawah harga perolehan, dibeli lagi dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri. Semua kegiatan ini dilakukan dalam kurun waktu 7 tahun lamanya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPemkab Kerinci Bersama Forkompinda Mulai Vaksinasi Tahap Pertama

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP. Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” kata Leonard. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait