Jokowi Benar, Kredit Motor-Mobil Bisa Ditangguhkan Dampak Covid-19

Pidato Presiden RI Jokowi terkait psbb corona
Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Jokowi Benar, Kredit Motor-Mobil Bisa Ditangguhkan Dampak Covid-19

JAMBISERU.COM – Setelah sebulan lalu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa akan ada rileksasi kredit -termasuk motor dan mobil- selama wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), akhirnya bulan ini apa yang disampaikannya itu terwujud. Jokowi benar, tidak bohong.

Rileksasi kredit ini diluncurkan Presiden Jokowi guna mengurangi dampak ekonomi yang dialami rakyat Indonesia akibat wabah pandemi corona virus yang menjadi-jadi. Ditambah, keharusan menerapkan social distancing, membuat rakyat Indonesia kesulitan memeroleh penghasilan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kisah Mbah Kasiah, Pedagang Sapu Lidi di Tengah Wabah Covid-19

Biru (Jambiseru), mencoba sendiri rileksasi kredit untuk kendaraan roda empat. Dan ternyata, setelah mengajukan bulan lalu, Maret 2020, bulan ini bank tidak lagi menagih angsuran kredit mobil tersebut.
Tetapi, sebelum kredit ini ditangguhkan, pada waktu itu bank tempat kredit, dalam hal ini CIMB, menawarkan beberapa opsi rileksasi kredit. Yakni;

– Menunda pembayaran selama 6 bulan -kemudian akan ditagih kembali di bulan ke-7 dengan penambahan atau peningkatan jumlah angsuran kredit beberapa persen-

– Mengurangi angsuran saat ini hingga satu tahun ke depan -tetapi tahun depan ditagih dengan kelipatan lumayan besar-

– Mengurangi sedikit angsuran bulanan -tetapi tenor waktu kredit ditambah-.

Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan

Setelah memilih penundaan selama 6 bulan, Biru diminta mengisi formulir rileksasi kredit oleh CIMB. Setelah selesai, diminta menunggu beberapa saat. Tak sampai seminggu, ada pemberitahuan bahwa pengajuan keringanan kredit disetujui.

Usai itu, bulan ini tak ada lagi penagihan oleh Bank CIMB untuk kendaraan roda empat yang diajukan Biru rileksasi kreditnya.

Keringanan kredit ini juga berlaku untuk rumah dan motor. Soal motor, beberapa waktu lalu Biru juga sudah menanyakan ke pihak leasing. Caranya sama, yakni yang bersangkutan harus mengajukan sendiri keringanan pembayaran kredit tersebut.

Lalu soal rumah, hingga kini belum diketahui opsi keringanan kreditnya seperti apa. Namun, informasi didapat, kredit rumah juga bisa diajukan keringanan pembayarannya.

“Angsuran rumah juga bisa, ini baru ngajukan keringanannya ke bank,” ungkap Lis (25), warga Pattimura, Kota Jambi.

Jadi, rileksasi kredit ini ternyata bukan hanya untuk driver ojek, taksi online, atau nelayan dan UMKM saja, juga bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan yang terdampak Covid-19. Syaratnya, tentu saja pihak bank atau non bank yang menentukan setelah Anda mengajukan sendiri rileksasi kredit tersebut. Jokowi benar, tidak bohong. Tq Mr Presiden.(san)

Baca Berita Jambiseru.com yang lain:
BERITA JAMBI
BERITA COVID-19 / CORONAVIRUS / CORONA

Pos terkait