Positif Narkoba, Oknum ASN Kejaksaan Muaro Jambi Dikenakan Wajib lapor
JAMBISERU.COM, Jambi – Giat Mobile Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan BNN Kota Jambi, di sejumlah tempat hiburan Jumat lalu (15/11)2019), menjaring seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) Kejaksaan Muaro Jambi. Saat dites urine, ia positif menggunakan narkotika.
BACA JUGA : Kasus Bomber Polrestabes Medan, Total Tersangka Bertambah jadi 23 Orang
“Saat tes urine, ternyata ASN tersebut positif menggunakan narkotika. Kami langsung melakukan tindakan assessment apakah dia termasuk dalam jaringan narkotika,” kata Daniel, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Kota Jambi, kepada Jambiseru.com, Senin (18/11/2019).
Saat pemeriksaan, petugas mendalami apakah oknum ASN tersebut termasuk bandar napza atau hanya pengguna napza.
“Ternyata saat dilakukan assessment, dia rupanya pengguna pasif,” jelasnya.
BACA JUGA : Sepasang Remaja Terekam Indehoy di Teras Masjid
Karena ASN tersebut pengguna narkotika pasif, BNN menerapkan wajib lapor dan mengikuti rehabilitas. “Si ASN kami rehabilitasi dengan rawan jalan,” tambahnya. (cr1)