Positif Narkoba, Oknum ASN Kejaksaan Muaro Jambi Dikenakan Wajib lapor

Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Kota Jambi, Daniel. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Kota Jambi, Daniel.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Positif Narkoba, Oknum ASN Kejaksaan Muaro Jambi Dikenakan Wajib lapor

JAMBISERU.COM, Jambi – Giat Mobile Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan BNN Kota Jambi, di sejumlah tempat hiburan Jumat lalu (15/11)2019), menjaring seorang Aparatur Sipil Negara (ANS) Kejaksaan Muaro Jambi. Saat dites urine, ia positif menggunakan narkotika.

BACA JUGAKasus Bomber Polrestabes Medan, Total Tersangka Bertambah jadi 23 Orang

Bacaan Lainnya

“Saat tes urine, ternyata ASN tersebut positif  menggunakan narkotika. Kami langsung melakukan tindakan assessment apakah dia termasuk dalam jaringan narkotika,” kata Daniel, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi BNN Kota Jambi, kepada Jambiseru.com, Senin (18/11/2019).

Saat pemeriksaan, petugas mendalami apakah oknum ASN tersebut termasuk bandar napza atau hanya pengguna napza.

“Ternyata saat dilakukan assessment, dia rupanya pengguna pasif,” jelasnya.

BACA JUGA : Sepasang Remaja Terekam Indehoy di Teras Masjid

Karena ASN tersebut pengguna narkotika pasif, BNN menerapkan wajib lapor dan mengikuti rehabilitas. “Si ASN kami rehabilitasi dengan rawan jalan,” tambahnya. (cr1)

Pos terkait