Jambiseru.com – Akhirnya Gamelan ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya asli indonesia yang ke-12. Gamelan masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTB) atau Intangible Cultural Heritage.
Penetapan UNESCO tersebut diputuskan dalam sidang UNESCO ke-16 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paris, Perancis, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga :
Densus 88 Anti Teror Tangkap Teroris di Lampung
Indonesia sudah mengajukan Gamelan jadi WBTB sejak tahun 2019, sebelumnya Indonesia telah berhasil mencatatkan 11 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO, antara lain, Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Bali (2015), Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).
“Ini adalah capaian kita sebagai bangsa Indonesia yang tumbuh dalam keragaman budaya,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Kamis (16/12/2021).
Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok.
Istilah gamelan Jawa mengacu secara umum pada gamelan di Jawa Tengah. Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.