Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga muncikari.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih didata dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” katanya. (nas)
Sumber: Suaracom (partner Jambiserucom)













