Jambiseru.com – Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang kapal Amerika Serikat (AS) dan Israel berlayar melalui jalur perairan strategis tersebut, demikian dilaporkan lembaga penyiaran pemerintah Iran, IRIB, Minggu (9/8).
RUU yang dilaporkan bertujuan menjamin keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Selat Hormuz, akan melarang akses ke selat tersebut bagi negara-negara yang bermusuhan dengan Iran.
Kapal asing juga akan dilarang mengangkut segala jenis muatan yang terkait dengan Israel, baik militer maupun sipil, atau menghadapi denda hingga 20 persen dari nilai muatan tersebut.
Berdasarkan RUU tersebut, tanggung jawab untuk mengatur pelayaran, memantau lalu lintas kapal, dan menjamin keamanan di Selat Hormuz serta Teluk Persia akan diberikan kepada pemerintah Iran, yang akan bertindak bekerja sama dengan angkatan bersenjata Iran.
Presiden AS Donald Trump pada akhir pekan lalu mengatakan bahwa dirinya telah membatalkan serangan besar terhadap Iran, dengan mengeklaim bahwa kesepakatan damai yang akan membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri ambisi nuklir Iran akan segera tercapai.
Kementerian Luar Negeri Iran, Rabu, mengatakan bahwa Iran dan Oman telah menyepakati rincian geografis rute bagi kapal-kapal untuk melintas melalui Selat Hormuz. (uda)
Sumber: Antaranews.com











