Jambiseru.com — Pegiat seni asal Jawa Timur, Heri Lentho, menilai telah terjadi pergeseran batas dalam ekspresi seni budaya masyarakat. Tren sound horeg yang mulanya merupakan bentuk hiburan rakyat yang wajar, kini dinilai berkembang secara ekstrem seiring masifnya teknologi pengeras suara.
Menurut Heri, penggunaan pengeras suara dalam berbagai perayaan masyarakat—seperti hajatan, karnaval, bersih desa, hingga peringatan hari kemerdekaan—pada dasarnya adalah hal yang lumrah. Sebab, musik dan suara selalu menjadi medium ekspresi kegembiraan warga.
Kendati demikian, fenomena sound horeg mengalami pergeseran fungsi. Dari yang awalnya hanya menggunakan perangkat audio standar, kini bertransformasi menjadi ajang persaingan gengsi.
“Menjadi sebuah industri hiburan rakyat dengan perangkat suara yang semakin besar, kendaraan parade yang semakin spektakuler, komunitas penggemar, bahkan muncul identitas dan gengsi di antara para pemilik sound system,” ujar Heri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Sisi Ekonomi vs Gangguan Sosial
Di satu sisi, sound horeg memang menjadi magnet hiburan bagi masyarakat akar rumput sekaligus menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. Mulai dari pemilik sound, teknisi, kru angkut, sopir, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif dan seniman turut mendulang rezeki dari pertunjukan ini.
Namun, persoalan mulai timbul ketika hiburan tersebut kehilangan batas sosialnya. Heri menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak lantas membenarkan tindakan mengabaikan kenyamanan orang lain.
“Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mengganggu orang lain. Hak untuk menikmati musik tidak boleh menghilangkan hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, dan keselamatan,” imbuhnya.
Ia menyoroti berbagai pelanggaran yang kerap menyertai tren ini, seperti kebisingan ekstrem yang merusak lingkungan, membahayakan pengguna jalan, merusak fasilitas umum, mengganggu rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga memicu perilaku yang melanggar norma sosial.
Desak Pengawasan dan Implementasi Aturan Nyata
Heri berpandangan bahwa sound horeg tidak boleh serta-merta dijadikan kambing hitam atas segala persoalan sosial, namun di sisi lain tidak boleh pula berlindung di balik dalih “hiburan rakyat” untuk melegalkan pelanggaran.
“Rakyat kecil berhak mendapatkan hiburan, tetapi rakyat kecil juga berhak mendapatkan ketenangan dan keselamatan,” tegasnya.
Sebagai solusi, ia berharap pemerintah mampu mengimplementasikan secara konkret Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 lalu terkait pengaturan penggunaan sound system.
“Yang saya kira perlu diperkuat adalah sistem pengawasan, perizinan, pengukuran tingkat kebisingan, standar keselamatan, penegasan tanggung jawab penyelenggara, hingga penerapan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (ris)
Sumber: antaranews











