MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Aktivitas stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas stockpile milik CV Lintas Makmur Sejahtera disebut mulai beroperasi pada Senin (21/09/2026), sementara 13 poin tuntutan warga yang sebelumnya diajukan belum menemui kesepakatan.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang warga, Eri. Ia menyebut aktivitas di lokasi stockpile kembali berjalan meski sejumlah tuntutan warga belum dipenuhi maupun disepakati bersama.
“Iya, tuntutan warga yang kemarin belum disepakati, stockpile pasir itu malah beroperasi,” kata Eri.
Menurut Eri, warga sebelumnya telah menyampaikan 13 poin yang menjadi syarat agar aktivitas perusahaan dapat berjalan. Salah satu yang diminta warga adalah kejelasan mengenai persetujuan dan perizinan dari masyarakat sekitar.
Namun, hingga stockpile disebut kembali beroperasi, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan dokumen tersebut kepada warga.
“Pihak perusahaan belum menunjukkan surat itu, tapi sudah beroperasi. Ini yang kami pertanyakan,” sebutnya.
Selain aktivitas stockpile yang kembali berjalan, Eri juga menyebut terdapat dua mobil kepolisian yang terparkir di area stockpile saat aktivitas berlangsung.
“Stockpile itu mulai jalan, ada dua mobil kepolisian terparkir di area itu,” jelasnya.
Kehadiran kendaraan kepolisian tersebut turut menjadi perhatian warga. Namun, belum ada penjelasan mengenai alasan keberadaan dua kendaraan tersebut di lokasi.
Eri berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengabaikan keresahan warga terkait aktivitas stockpile tersebut.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata mengenai aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut dampak operasional terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Mana yang namanya pemerintah itu pro ke rakyat,” tegasnya.
Adapun 13 poin tuntutan warga kepada CV Lintas Makmur Sejahtera antara lain:
Perusahaan menyiram jalan lima kali sehari untuk mengendalikan debu, mulai dari pintu gerbang hingga jalan RT 02 dan RT 03.
Tumpukan pasir tidak boleh melebihi ketinggian pagar, dengan batas maksimal satu meter dari ketinggian pagar.
Kecepatan excavator dan alat berat saat melintas di jalan warga harus diperlambat guna mengantisipasi kerusakan rumah warga.
Perusahaan memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pelabuhan pasir.
Jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Aktivitas alat berat hanya dilakukan di area pinggiran Sungai Batanghari.
Perusahaan menjaga keamanan dan kondisi jalan selama operasional berlangsung.
Aktivitas kerja dihentikan apabila terdapat warga sekitar yang meninggal dunia.
Aktivitas kerja dihentikan ketika warga sekitar menggelar hajatan dalam radius 300 meter dari pusat pelabuhan.
Perusahaan menyediakan racun rumput setiap dua bulan sekali untuk membantu membersihkan area pemakaman di RT 02 Dusun Muaro Sakean.
Perusahaan menunjukkan surat persetujuan dan perizinan dari warga sekitar.
Kapal tidak diperbolehkan memasuki lahan milik orang lain.
Apabila salah satu poin yang telah disepakati tidak dipenuhi, aktivitas stockpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak harus dihentikan seluruhnya. (red)











