Majelis Hakim Jatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup pada Teddy Minahasa

teddy minahasa
Teddy Minahasa. Foto : Istimewa

JAKARTA, Jambiseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhi vonis penjara seumur hidup pada Teddy Minahasa. Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan JPU, yaitu hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sementara tuntutan JPU pada Teddy Minahasa adalah hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika yang menjeratnya.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. (tra)

Pos terkait