Munarman Eks Pentolan FPI Segera Disidang, Terkait Kasus Terorisme

Munarman Eks Pentolan FPI
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Munarman eks pentolan FPI segera disidang dalam waktu dekat ini. Ia akan menjalani sidang terkait kasus terorisme yang menjeratnya. Sidang perdana akan dijalani Munarman, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan. Meski, dia mengaku, belum menerima jadwal sidang perdana.

Baca Juga : Aturan Baru, Transgender Dilarang Masuk Masjid

Bacaan Lainnya

“Kita hadapi nanti. Jadwal sidang belum terima,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah menyatakan, berkas perkara Munarman lengkap. Berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin.

“Iya benar sudah P21 (lengkap),” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

JPU sempat mengembalikan berkas perkara tersangka Munarman lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Polri sempat menyatakan akan memeriksa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7) lalu.

Selain memeriksa Habib Rizieq, Ramadhan juga mengungkapkan, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Saksi tersebut di antaranya eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.

“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” katanya.
Baiat Teroris

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.

“Baiat di Makassar yang ISIS,” ungkap Ramadhan.
Bahan Peledak TATP

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

“Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet, dan Bekasi,” ungkap Ramadhan.

Pos terkait