Dewan Fraksi PDI-P Soroti Pengadaan Baju Kafilah Muaro Jambi Rp300 Juta

dewan fraksi pdi p
Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Halik. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi Jambi tinggal menghitung hari. Namun, pengadaan pakaian kafilah Kabupaten Muaro Jambi senilai sekitar Rp300 juta justru masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, hingga mendekati pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026 itu, pengadaan pakaian kafilah tersebut disebut belum ditayangkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kondisi ini menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Halik, mempertanyakan lambannya proses pengadaan yang dinilai berpotensi mengganggu persiapan kafilah menjelang agenda tingkat provinsi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kenapa hingga saat ini pengadaan baju untuk kegiatan MTQ belum juga ditayangkan di ULP, padahal waktunya tinggal sebentar lagi,” tegas Usman.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut ketersediaan pakaian untuk para peserta. Pengadaan dengan anggaran ratusan juta rupiah itu juga berkaitan dengan ketepatan waktu, kepatuhan terhadap prosedur, serta pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.

Terlebih, pakaian yang dikenakan kafilah saat MTQ menjadi bagian dari representasi Kabupaten Muaro Jambi. Karena itu, persiapannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Busana yang ditampilkan dalam acara MTQ itu wajah dari Muaro Jambi. Jadi, jangan sampai tercoreng,” ujarnya.

Usman juga mengingatkan bahwa anggaran pengadaan pakaian kafilah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, seluruh tahapan pengadaan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Anggaran yang digunakan untuk pengadaan baju kafilah itu kan dari APBD yang merupakan uang negara. Jadi, harus sesuai aturan,” katanya.

Di sisi lain, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengalami masa transisi menyusul berlakunya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, yang menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan. Namun, ketentuan yang berlaku tetap harus menjadi pedoman agar prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan juga mengarah pada munculnya dugaan pengondisian pengadaan sejak awal. Informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui penelusuran dokumen, tahapan pemilihan penyedia, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan pakaian kafilah itu diduga melibatkan langsung pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Seorang berinisial Z disebut-sebut terlibat dalam pelaksanaannya.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Belum adanya penayangan pengadaan di ULP juga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tahapan yang telah berjalan dan mekanisme yang digunakan.

Di tengah semakin dekatnya jadwal MTQ, transparansi menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Apalagi, nilai pengadaan mencapai ratusan juta rupiah dan menggunakan uang daerah.(uda)

Pos terkait