“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin, guna proses penyelidikan lebih lanjut,”kata Kapolres kepada BIRU (Jambiseru.com) beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. (edo)
Baca juga : Breaking News! Remaja di Merangin Dikabarkan Tewas Diterkam Harimau












