Perpres 55 2022: Kadis ESDM Jambi Benarkan Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah

Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara.

-4-

h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
i. penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angl<a 2 terdiri atas:

a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;

b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu
dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;

c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;

d. SIPB;

e. IPR;

f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam;

g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu;

h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
batuan;

i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi; j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan
logam;

k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam
jenis tertentu; dan

l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.

(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:

a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;

b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,
dan/atau fasilitasi; dan

c. pengembangan kompetensi tenaga kerja
pertambangan.

Pos terkait