-4-
h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
i. penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angl<a 2 terdiri atas:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu
dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri
untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
laut;
d. SIPB;
e. IPR;
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu;
h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
batuan;
i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi; j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan
logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam
jenis tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,
dan/atau fasilitasi; dan
c. pengembangan kompetensi tenaga kerja
pertambangan.












