-3-
9. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan
dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha
Pertambangan.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan
batubara.
BAB II
LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
Pasal 2
(l) Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:
1. sertifikat standar; dan
2. izin;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan.
(21 Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan
konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di
bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d, konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. Iingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;