-7 –
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuax peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan dalam pelaksanaan:
a. pemberian sertifikat standar dan izit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) hurufb; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan
pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang
dan pejabat pengawas Pertambangan,
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal












