Perpres 55 2022: Kadis ESDM Jambi Benarkan Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah

Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara.

-7 –

(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang pemerintahan dalam negeri.

(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuax peraturan
perundang-undangan.

BAB V

PENDANAAN

Pasal 7

Pendanaan dalam pelaksanaan:
a. pemberian sertifikat standar dan izit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) hurufb; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan
pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang
dan pejabat pengawas Pertambangan,
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal

Pos terkait