Perpres 55 2022: Kadis ESDM Jambi Benarkan Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah

Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara.

-5-

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:

a. perencanaanpengawasan;

Bacaan Lainnya

b. pelaksanaan pengawasan; dan

c. monitoring dan evaluasi pengawasan.

(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:

a. kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan

b. tata kelola pengusahaan Pertambangan.

(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:

a, inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah
teknik Pertambangan yang baik; dan

b. pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan
atas tata kelola pengu.sahaan Pertambangan.

(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan
hasil pengawasan kepada gubernur.

(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat
pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik
dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti
dalam bentuk:

a. pembinaan; atau

b. pemberian sanksi administratif.

(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Peizinan
Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:

a. pengelolaananggaran;

b. sarana dan prasarana; dan

c. operasional,

inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.

(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.

(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksaaakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pos terkait