Perpres 55 2022: Kadis ESDM Jambi Benarkan Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah
Jambi Seru – Kabar baik bagi pengusaha bidang tambang mineral non logam di Provinsi Jambi. Pasalnya, Kadis ESDM (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jambi, Harry Andria, membenarkan bahwa sebagian izin tambang telah kembali ke daerah oleh pemerintah pusat.
Kadis ESDM Provinsi Harry Andria kepada BIRU (jamBIseRU.com) menjelaskan, pengembalian sebagian izin tambang tersebut, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres tentang izin tambang terbaru ini, tertanggal 11 April 2022 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Iya, sebagian izin tambang sudah dikembalikan ke daerah. Tetapi, khusus izin usaha pertambangan batu bara, masih berada di pemerintah pusat,” ungkap Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, Jumat (22/4/2022).
Meski judul Perpres tersebut adalah “Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara”, namun pemerintah daerah hanya diberi kewenangan untuk mineral non logam.
“Dalam aturan tersebut tidak ada memuat tentang izin tambang batu bara. Artinya, kita hanya sebatas izin tambang mineral non logam,” papar Bang Harry -sapaan akrab Harry Andria-, lagi.
Berikut salinan Perpres (Perpres) RI Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang didapat Jambiseru, dari Dinas ESDM Provinsi Jambi :
Salinan teks Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara:

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG
PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l t.entang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6721);
MEMUTUSIKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDELEGASIAN
PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA,