-2-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
2. Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka
pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan
mineral dan batubara.
3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
4. Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan
pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang
disertai pembinaan dan pengawasan di bidang
Pertambangan mineral dan batubara.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
7. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
8. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang
diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjua-l komoditas tambang mineral
atau batubara.












