JAMBISERU.COM, Merangin – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Merangin menggelar pertemuan koordinasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Merangin, Kamis (11/6/2026) Pagi.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut ketidakpatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pekerja rentan desa yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Desa (ADD) Afirmasi Tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merangin, Dimas Agung Ibrahim, menyampaikan rekapitulasi desa-desa yang hingga saat ini belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Dimas, masih terdapat sejumlah desa yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan desa belum berjalan secara optimal.
“Masih terdapat desa yang belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan pekerja rentan desa yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana ADD Afirmasi Tahun 2025. Program baik ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak terkait agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di ekosistem desa dapat berjalan lebih paripurna,” ujar Dimas.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Inspektorat dalam memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari fungsi Inspektorat untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya,” tegas Jaya.
Ia juga menugaskan para Inspektur Pembantu (Irban) untuk proaktif menindaklanjuti hasil rapat tersebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan desa terhadap kewajiban yang telah dianggarkan.
Koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Merangin itu juga menekankan pentingnya akuntabilitas serta validasi data kepesertaan di tingkat desa agar selaras dengan regulasi penggunaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.
Dimas menambahkan, keterlibatan Inspektorat memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan agar implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan sesuai koridor hukum dan tepat sasaran.
“Keterlibatan Inspektorat sangat penting dalam fungsi pengawasan agar implementasi program perlindungan ini berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tepat sasaran,” tambah Dimas.(Edo)












