Perpres 55 2022: Kadis ESDM Jambi Benarkan Sebagian Izin Tambang Kembali ke Daerah

Ilustrasi batu bara.
Ilustrasi batu bara.

-6-

Pasal 3

Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan
batubara yang meliputi:

Bacaan Lainnya

a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan
ketentuan:

1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan
harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
penetapan harga patokan batuan; dan

c, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan
dengan kewenangan yang didelegasikan.

BAB III

PENYELENGGARAAN PEMBERIAN
PERIZINAN BERUSAHA

Pasal 4

Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:

a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang
didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan
norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; dan

b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang
Pertambangaa mineral dan batubara.

BAB IV

PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas
pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.

Pos terkait