-6-
Pasal 3
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan
batubara yang meliputi:
a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan
harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
penetapan harga patokan batuan; dan
c, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan
dengan kewenangan yang didelegasikan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBERIAN
PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 4
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang
didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan
norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat; dan
b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang
Pertambangaa mineral dan batubara.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas
pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.