9 Pelaku dan 3 Batang Ganja Diamankan Polres Merangin

9 Pelaku dan 3 Batang Ganja
Konferensi Pers Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Sebanyak 9 pelaku dan 3 batang ganja berhasil diamankan Polres Merangin. Penangkapan tersebut dilakukan Satre Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Selain 3 batang ganja polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 11,99 gram sabu.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P dalam konferensi pers yang didampingi Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, Iptu Rezka Anugras, Selasa (14/9/2021) di Aula Mapolres Merangin.

Baca Juga : Disebut Kandidat Kuat Cagub DKI, Ini Kata Rival Gibran

Bacaan Lainnya

Kesembilan tersangka yang diamankan yakni Erfindi Surya (20) warga Desa Koto Baru, Armada (45) warga Desa Meranti, M Dodi (21) dan Welliam Sameron (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Selanjutnya Nurgianto (38) warga Pematang Kandis, Sadli (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, Abu Bakar (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, Zorfan (40) dan Yon Lianto (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, untuk kasus tindak pidana narkotika sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021, pihaknya telah menahan 9 tersangka.

“Ungkap kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga September 2021 mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” kata Irwan Andy.

Sementara untuk lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Pos terkait