Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Berpotesi Bertambah

Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Salah satu jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. (Ist)

Jambiseru.com – Pihak kepolisian mengungkapkan jika tersangka kasus kebakaran Lapas kelas I Tangerang berpotensi bertambah. Penyidik Polda Metro Jaya juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.

Baca Juga : 9 Pelaku dan 3 Batang Ganja Diamankan Polres Merangin

Bacaan Lainnya

Namun Rusdi menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut.

“Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu,” kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, mengutip dari Antara, Selasa (14/9/2021)

“Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja,” katanya.

Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. “Ini masih didalami penyidik,” ujar Rusdi.

Pos terkait