9 Pelaku dan 3 Batang Ganja Diamankan Polres Merangin

9 Pelaku dan 3 Batang Ganja
Konferensi Pers Polres Merangin.Foto: Edo/Jambiseru.com

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)

Pos terkait