JAMBI, Jambiseru.com – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menunjukkan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan kolam retensi di kawasan Kota Baru.
Minggu (9/8/2026), Kemas Faried menerima laporan dari perwakilan warga RT 06, Kelurahan Paal V, terkait dampak yang dirasakan masyarakat selama proses pembangunan berlangsung. Warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang terdampak debu dan lumpur akibat aktivitas pekerjaan.
Tak hanya persoalan lingkungan, pembangunan tersebut juga berdampak terhadap masyarakat yang menjalankan usaha di sekitar lokasi. Sejumlah pelaku usaha disebut mengalami penurunan bahkan kehilangan pemasukan selama kurang lebih empat bulan akibat aktivitas pembangunan.
Kemas Faried menegaskan, pembangunan kolam retensi merupakan bagian penting dari upaya bersama Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, dan pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan banjir, khususnya di kawasan Kota Baru dan wilayah Kota Jambi secara umum.
Namun, menurutnya, pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat harus tetap memperhatikan masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi masyarakat yang terdampak juga tidak boleh diabaikan. Aspirasi mereka harus didengar dan dicarikan solusi,” kata Kemas Faried.
Sebagai wakil rakyat, ia memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian keluhan. Kemas Faried berencana memediasi komunikasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Satker, Balai BWSS VI, hingga pelaksana pekerjaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konkret, baik terkait dampak lingkungan maupun keberlangsungan usaha warga selama proses pembangunan berlangsung.
“Kita akan mendorong komunikasi bersama antara Satker, Balai BWSS VI, pelaksana pekerjaan, dan masyarakat. Penanganan banjir harus tetap berjalan, tetapi masyarakat terdampak juga harus mendapatkan solusi dan perhatian yang semestinya,” tegasnya.
Kemas Faried menambahkan, pembangunan sejatinya harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan pembangunan dan rasa keadilan bagi warga terdampak harus berjalan beriringan.
“Pembangunan untuk masyarakat, harus pula menghadirkan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (uda)











