Argumen Warga Tak Terbantah, ATR BPN Provinsi Jambi Nyatakan Blokir Karena Tanah Beririsan dengan Tanah Pertamina

Argumen Warga Tak Terbantah, ATR BPN Provinsi Jambi Nyatakan Blokir Karena Tanah Beririsan dengan Tanah Pertamina
Argumen Warga Tak Terbantah, ATR BPN Provinsi Jambi Nyatakan Blokir Karena Tanah Beririsan dengan Tanah Pertamina. Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Peringatan HUT UUPA Ke 66 memberikan kado buruk ke warga kota Jambi. Sebanyak 5.500 Lebih Sertifikat Hak Milik Warga yang secara sah di keluarkan BPN Kota Jambi diblokir tanpa surat dan tanpa pemberitahuan dilakukan hanya karena. Tanah warga beririsan dengan peta tanah zaman Belanda.

“Sertifikat Anda sah, tapi karena beririsan dengan peta pertamina maka kami blokir ” kata Aman pejabat ATR / BPN Propinsi Jambi yang menemui ratusan warga dari 7 kelurahan di kota Jambi yang demo ke kantor ATR / BPN Provinsi Jambi, di Jalan MT Haryono Telanaipura Jambi.
Ratusan warga yang datang dengan motor itu berorasi di halaman kantor ATR / BPN Propinsi Jambi.

Ketua tim advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang panjang lebar menguraikan analisis hukum berdasarkan UUPA.

“Kami mendapatkan sertifikat secara sah, dikeluarkan oleh lembaga yang sah yaitu BPN kota Jambi. Bahkan untuk wilayah kenali asam dan sekitar nya di tambah persyararan khusus yaitu surat rekomendasi dari Pertamina bahwa tanah itu tidak masuk dalam tanah dalam penguasaan Pertamina, sudah puluhan tahun warga mendiami, tiba tiba diblokir, tolong anda jelaskan kenapa ini terjadi?” orasi Suhatman Pisang di hadapan pejabat ATR / BPN Dan KPKNL Jambi. Para pejabat itu hanya diam.

“Pokoknya kami hanya akan melakukan verifikasi,” kata Aman.

“Ini aneh. Kok BPN tanpa alasan jelas berani blokir, mestinya bapak buka blokir kami dulu baru bapak lakukan apapun, mau validasi, verifikasi silahkan,” terang Suhatman Pisang.

Orator lain Derry Anandia berujar, “Rakyat telah dizolimi oleh BPN, pemblokiran membawa dampak banyak, bahkan sudah ada warga yang mati,” tukas Derry.

Korlip Aksi, Asep Mulyana menyebutkan pihak BAM DPRI sudah merekomendasikan bahwa sertifikat hak milik warga tidak bisa di ganggu gugat, ” Jadi bukalah blokir yang tak jelas itu ” Kata Asep.

Meski tidak ada kejelasan, sebelum siang warga membubarkan diri dengan tertib. (red)

Pos terkait