Polda Jambi Pecat Lima Polisi yang Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS

Polda Jambi Pecat Lima Polisi yang Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS
Polda Jambi Pecat Lima Polisi yang Terseret Kasus Kematian Brigadir EWS. Foto: Antaranews.com

JAMBI, Jambiseru.comPolda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima personel Polri yang terlibat dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kelima personel tersebut masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Sanksi PTDH diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6-7 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” kata Erlan di Jambi, Sabtu (8/8/2026).

Pemberhentian kelima anggota tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus ini mencuat setelah Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026).

Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Kondisi tersebut kemudian mendorong Polda Jambi melakukan autopsi dan mengambil alih proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir EWS.

Dalam perkembangan penyidikan, lima personel Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain proses pidana, kelima anggota Polri tersebut juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme etik internal Polri. Hasilnya, Sidang KKEP memutuskan mereka melakukan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Erlan menegaskan penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Menurutnya, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan tingkat perbuatannya, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya. (uda)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait