Jambiseru.com – Terkait pembukaan objek wisata saat liburan hari raya idul Fitri 1442 hijriah, pemkab Merangin memutuskan untuk menutup semua objek wisata di wilayah Kabupaten Merangin.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran 11 Mei yang ditandatangani oleh Bupati Merangin H Al Haris itu dengan nomor 556/021/Disparpora 2021. Tentang penutupan objek wisata pada saat libur hari raya idul Fitri.
Baca Juga : LIPSUS: Candi Muaro Jambi, Dulu Angker Kini Jadi Idola
Menindaklanjuti surat edaran gubernur Jambi nomor 451.1020/SE/SETDA//IV/2021. Tanggal 3 mei dan 7 mei 2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada pengunjung pada saat libur hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.
Atas pertimbangan tersebut, maka diminta para pengelola objek wisata tidak membuka untuk melakukan penutupan objek wisata selama libur hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah, pada Sabtu dan Minggu yakni 15 – 16 Mei 2021.













