Bupati Merangin, H Al Haris.
Foto: Edo/Jambiseru.com
Selain itu, apabila di Kabupaten Merangin terdapat Zona merah dan oranye maka diminta untuk menutup aktivitas objek wisata, begitupun sebaliknya jika zona hijau atau kuning maka dapat membuka objek wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.(Edo)