“Iya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin, beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan bruto 2,93 gram,” ujar Edih Minggu (12/9/2021).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)













