Jambiseru.com – Satres Narkoba Polres Merangin, berhasil menangkap seorang residivis asal Bangko yang menjual narkoba. Pelaku ditangkap di daerah Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Merangin.
Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Yon (37), warga Bangko, Merangin. Penangkapan berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Merangin menangkap Panjul. Berdasarkan pengakuan Panjul, diketahui jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari Yon.
Baca Juga : Soal nama Cawabup Merangin, Ini Kata Fadhil Arief
Berbekal informasi itu, pada Sabtu (11/9/2031) sekira pukul 00.45 wib, tim melakukan penangkapan terhadap Yon di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam tisu dan diletakkan di dalam kamar.
Kapolres Merangin AKBP, Irwan Andy P melalui kasubag Humas, Iptu Edih membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis kasus narkoba.