Cara Mendapatkan BLT Non PKH Terbaru

1.234 UMKM di Batanghari
Ilustrasi. (ist)

Jambiseru.com – Anda penerima BLT Non PKH? Ini cara terbaru untuk mendapatkan bantuan tersebut. Bahkan, BLT ini diperpanjang hingga 2021 nanti.

Dilansir laman Kumparan.com, bantuan sebesar Rp 300 ribu per kepala ini, telah diberikan pada pada April 2020 lalu. Fungsinya untuk menolong ekonomi masyarakat karena wabah corona dan hanya diberikan hingga akhir tahun ini. Tetapi akibat masih tingginya kebutuhan masyarakat, maka bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021 nanti.

Baca Juga : Kebijakan BKN Baru : Pejabat Daerah Banyak Bakal Kehilangan Posisi

Bacaan Lainnya

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat dan caranya. Berikut beberapa syarat berdasar situs Kemensos.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca juga : Cara Daftar Pertashop Online

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga : Aturan Terkini Umroh 2020 di Masa Pandemi

Cara Cek dan Klaim dapatkan Penerima Bantuan:

1. Masyarakat bisa mengeceknya di situs resmi https//cek bansos.siks.kemensos.go.id

2. Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

3. Jika KK anda terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa diklaim dengan cara: – Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain.

– Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat.

– Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

– Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).
Bantuan ini disalurkan Kemensos melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero) yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Sedangkan bagi yang tak punya rekening bank, uang bisa diambil melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga. (tra)

Baca Juga : Obituari : Bos Smartphone Samsung Tutup Usia

Pencarian terkait : blt non pkh berapa bulan, blt non pkh tahap 2, blt non pkh tahap 2 kapan cair, cara daftar blt non pkh, blt non pkh berapa kali,  blt non pkh cair berapa kali, blt non pkh kapan cair, blt non pkh bulan september

cara cek penerima pkh 2020, cara cek penerima pkh 2020 online, cek blt online 2020, cara cek bansos lewat ktp, cara cek kartu kks 2020, cara daftar pkh 2020, cek blt bansos, blt non pkh berapa bulan, cara cek blt non pkh

Pos terkait