Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di gedung Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Jambi Seru – Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana. Hampir 14 jam Kivlan diperiksa penyidik dan dicecar 51 pertanyaan ihwal pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana beberapa waktu lalu.

BACA JUGASri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Turun, Rupiah Diprediksi Makin Jeblok

“Alhamdulillah (pemeriksaan) baik, sudah selesai pemeriksaan. (Ada) 51 pertanyaan
bahas semua yang soal viral itu,” kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019) dini hari.

Bacaan Lainnya
Kivlan Zein menjalani pemeriksaan sejak Kamis (16/5/2019) pukul 11.00 WIB dan keluar pada Jumat pukul 01.30 WIB dini hari.

“Semua enak, dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa,” katanya.

Kivlan Zein mengatakan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Ia berharap ke depan kasus tersebut tak membuat gaduh masyarakat termasuk soal keputusan pemenang presiden dan wakil presiden.

“Harapannya semua tenang dan rapih. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagaimana prosesnya. Jadi saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan seperti proses hukum yang berlaku dan berlanjut dan kita harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut,” ujar Kivlan Zein.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

BACA JUGA : Wiranto Minta Aparat Cegah Massa Luar Daerah Datang ke Jakarta Pada…

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. (ndy)

Pos terkait