Dilarang Demo Jelang Pelantikan Jokowi, Mahasiswa Siap Geruduk Istana Besok

demo-mahasiswa-di-dpr
Massa yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU KPK, RKUHP serta rancangan undang-undang bermasalah lainnya di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) siang semakin ramai. [Suara.com/Fakhri]

JAMBISERU.COM – Koordinator media Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Ghozi Basyir membenarkan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Kamis (16/10/2019) besok.

Meski pihak kepolisian tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa, BEM SI tetap menggelarnya.

“Benar, benaran ada aksi. Kami mah di negara demokrasi ini tetap menggelar aksi. Kan surat aksi itu pemberitahuan, bukan izin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Bacaan Lainnya

Ghozi berpendapat jika surat yang diberikan ke pihak kepolisian adalah surat pemberitahuan, bukan surat izin.

Oleh karena itu, BEM SI akan tetap turun ke jalan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Kami tetap turun, tetap aksi,” sambungnya.

Ghozi menyebut, estimasi massa yang akan turun sekitar 2 ribu orang. Aksi akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

“Dari aliansi BEM SI Jabodetabek dan Banten perkiraan 2000-an. Kami sampai sekarang sih sampai selesai, Sampai sore lah, sekitar jam 6 sore,” imbuh Ghozi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, polisi akan menggunakan diskresi untuk tidak menerbitkan STTP aksi unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi-Maruf.

Alasannya, pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung di Gedung DPR RI akan dihadiri oleh pimpinan negara asing.

Karena itu, polisi tetap menggunakan diskresi kepolisian untuk STTP merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP Unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ujar Argo di Polda Metro Jaya. (ndy)

Pos terkait