Opini Musri Nauli : Ketertiban di Persidangan

perjalanan betuah (48)
Musri Nauli. Foto : Dok/Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Alangkah kagetnya saya menyaksikan persidangan “perdagangan sabu” yang melibatkan oknum Perwira tinggi dan oknum Perwira menengah kepolisian.

Entah apa yang terpikirkan oleh para advokat yang “terlibat” gaduh yang kemudian menjadikan persidangan “bak” seperti rapat-rapat “kayak Organisasi” merebut pimpinan sidang ataupun “pimpinan Organisasi”.

Berteriak dan sering menyambar pembicaraan sebelum dipersilahkan oleh Yang Mulia Majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Sungguh-sungguh “kelakuan” yang tidak pantas yang disematkan kepada para dvokat yang harus menghargai persidangan yang disaksikan secara langsung melalui televisi.

Kericuhan dimulai baik ketika saksi yang memberikan keterangan langsung “dipotong” oleh advokat para terdakwa.

Tidak tanggung-tanggung. Saksi yang belum selesai memberikan keterangan malah langsung dibantah.

Bahkan yang memalukan – bak advokat yang tidak menguasai persidangan, Hakim yang hendak bertanya sekalipun langsung dipotong.

Benar-benar memalukan.

Belum lagi ketika keberatan dari advokat, disambut dengan teriakkan sebelum dipersilahkan berbicara oleh Ketua Majelis Hakim.

Sungguh-sungguh persidangan sama sekali tidak pantas dilihat. Baik para praktisi hukum yang sehari-hari bergelut dunia hukum Pengadilan maupun masyarakat umum.

Baru sekali saya menyaksikan adegan yang paling memalukan. Sehingga hakim harus “memperagakan” kelakuan suasana kayak di warung.

Dan Tidak tanggung-tanggung, ketua Majelis Hakim kemudian harus membacakan ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban persidangan.

Bak mengajar “Anak baru” mengikuti persidangan, hakim harus membacakan berbagai ketentuan yang mengatur tata tertib persidangan.

Saya sendiri benar-benar malu. Citra Advokat yang dilekat dan terus didengung-dengungkan sebagai Profesi mulai (Officium Nobile) menemukan titik nadir. Terkesan “asal membela” dan tidak mengetahui tata cara persidangan dan ketertiban di persidangan.

Bahkan, Sang terdakwapun tidak ketinggalan. Suara yang meninggi “persis” di warung seringkali terdengar. Terutama apabila keterangan saksi yang “dianggap merugikan”.

Sebenarnya, seorang advokat, Jaksa penuntut umum, terdakwa dan yang hadir di persidangan harus tunduk kepada tata cara persidangan dan ketertiban di persidangan.

Lihatlah didalam KUHAP. Pasal 176 ayat (1) Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan jika teguran itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang , kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.

Sedangkan Pasal 176 Ayat (2) Dalam hal terdakwa secara terus menerus bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa.

Pos terkait