Oleh: Musri Nauli SH
Selama berabad-abad, Indonesia dipaksa bermalam dengan selimut yang tak hangat: Wetboek van Strafrecht, hukum pidana peninggalan Belanda. Isinya represif, berorientasi pada balas dendam, dan kerap tak menyentuh rasa keadilan rakyat kecil.
Tapi sejak 1 Januari 2023, tepatnya melalui UU No. 1 Tahun 2023, selimut usang itu akhirnya kita ganti. KUHP baru lahir bukan sekadar sebagai produk legislasi biasa, melainkan sebagai deklarasi kemerdekaan hukum yang sesungguhnya.
Jangan salah, ini bukan hanya ganti sampul atau susunan pasal. Ini adalah perubahan mendasar cara pandang kita terhadap kesalahan, hukuman, dan keadilan. Fokusnya bergeser dari “siapa bersalah, siapa dihukum” menjadi “bagaimana memulihkan keadaan”.
Konsep restorative justice atau keadilan restoratif menjadi jantung dari KUHP baru ini. Negara tidak lagi ingin dianggap sebagai algojo yang hanya membalas, melainkan sebagai fasilitator yang berusaha memulihkan hubungan sosial yang rusak.
Yang menarik, hukum adat atau yang disebut “Hukum Hidup” (living law) kini mendapat tempat resmi. Selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai lokal diakui kedaulatannya. Ini terobosan besar.
Selama ini hukum adat sering dipinggirkan sebagai sesuatu yang “tidak formal” dan “tidak pasti”. Kini, ia naik kelas. Hakim bisa merujuk pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam memutus perkara. Keadilan substantif mulai didengar.
Asas legalitas tetap dipertahankan, tentu saja. Tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya. Tapi kini asas itu diperkaya, bukan dipersempit. Kepastian hukum dan keadilan lokal berjalan beriringan, bukan saling bertabrakan.
Inilah yang disebut sebagai dekolonisasi hukum. Bukan sekadar mengganti kata “Belanda” dengan “Indonesia”, tetapi mengganti logika berpikir yang mendasarinya. Hukum pidana tidak lagi menjadi alat penindas, melainkan alat pemersatu.
Maka, selamat tinggal warisan kolonial. KUHP baru adalah babak baru di mana keadilan tak hanya ditegakkan, tapi juga dirasakan. Tegas, berakar, dan berkeadilan.
* Penulis ialah advokat tinggal di Jambi











