Opini Musri Nauli : KUHP dalam Diskursus

musri nauli
Musri Nauli.Foto: Istimewa

Oleh : Musri Nauli SH *

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sebagai sebuah bentuk dekolonisasi hukum, KUHP baru ini lahir untuk menggantikan kodifikasi kolonial Wetboek van Strafrecht yang telah berlaku selama berabad-abad.

Dalam ruang diskursus hukum nasional, transformasi ini tidak sekadar bermakna peralihan teks perundang-undangan, melainkan sebuah rekonstruksi filosofis yang mendasar mengenai bagaimana keadilan, kesalahan, dan pemidanaan dipandang melalui kacamata ke-Indonesiaan yang berlandaskan Pancasila dan Hak Asasi Menusia (HAM).

Tujuan utama dari perombakan total ini adalah memutus rantai warisan hukum kolonial yang cenderung represif dan berorientasi pada pembalasan semata. KUHP Indonesia Baru dirancang dengan misi untuk menciptakan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta mengadopsi standar HAM universal. Di bawah kerangka ini, hukum pidana tidak lagi sekadar menjadi instrumen negara untuk menghukum, tetapi bergeser ke arah pemulihan keadilan (restorative justice) dan keseimbangan sosial.

Salah satu pilar penting dalam transisi filosofis ini tecermin dalam restrukturisasi asas legalitas. KUHP Baru tetap mempertahankan asas ketat Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali—bahwa tidak ada tindak pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

Namun, pembaruan ini membawa terobosan dengan memberikan pengakuan formal terhadap “Hukum Hidup” (Living Law) atau Hukum Adat. Pengakuan ini memastikan bahwa nilai-nilai keadilan lokal yang hidup di tengah masyarakat diakui kedaulatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang formal, menciptakan harmoni antara kepastian hukum modern dan keadilan substantif adat.

Secara struktural, KUHP Baru melakukan simplifikasi mendasar yang mengubah dikotomi klasik hukum pidana. Sistem lama yang memisahkan antara “Kejahatan” (misdrijven) dan “Pelanggaran” (overtredingen) kini resmi dihapuskan.

Seluruh perbuatan pidana kini dilebur ke dalam satu golongan tunggal, yaitu tindak Pidana Penyederhanaan ini menghilangkan ambiguitas teoritis dan praktis yang selama ini sering menyulitkan aparat penegak hukum dalam proses kualifikasi perkara.

Perubahan radikal juga terjadi pada lanskap struktur pemidanaan. Jenis sanksi pidana diperluas dan dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak bertumpu pada perampasan kemerdekaan fisik semata. Struktur pidana baru ini meliputi:
Pidana Pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Masuknya pidana kerja sosial dan pengawasan menunjukkan pergeseran paradigma menuju pembinaan yang humanis.

Berbeda dari KUHP kolonial yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, dalam KUHP Baru pidana mati diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif. Eksekusi mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana menunjukkan kelakuan baik dan penyesalan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kesalahan dan Pertanggungjawaban Hukum
Dalam diskursus penegakan hukum modern, elemen kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana dipetakan secara lebih komprehensif untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks. Sistem peradilan pidana (justice system) kini membagi klaster pertanggungjawaban ke dalam empat pilar utama:

*Nullum Delictum. Menjamin kepastian hukum normatif, di mana tidak ada tindakan yang dapat dipidana tanpa adanya undang-undang tertulis yang berlaku terlebih dahulu, guna melindungi warga negara dari kriminalisasi sewenang-wenang.

Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan. Mengadopsi doktrin pertanggungjawaban mutlak, di mana seseorang atau entitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung atas dampak perbuatannya tanpa perlu membuktikan adanya unsur niat jahat (khusus untuk sektor tertentu seperti lingkungan hidup).

Pertanggungjawaban Jabatan (*Vicarious Liability) Berfokus pada penyalahgunaan wewenang posisi, yang menyasar pertanggungjawaban korporasi atau pimpinan atas tindakan yang dilakukan oleh bawahan demi keuntungan entitas tersebut.

Pertanggungjawaban Komando (*Command Responsibility) Mengatur tanggung jawab hukum dari seorang atasan militer atau pimpinan sipil atas kelalaian dalam mencegah atau menindak pelanggaran hukum/HAM yang dilakukan oleh pasukan atau bawahan di bawah kendalinya.

Tindak Pidana Khusus, Transnasional, dan Korporasi

Mengakomodasi perkembangan kejahatan modern, Buku II KUHP Baru memberikan ruang khusus bagi penanganan tindak pidana yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes) dan transnasional. Sektor ini mencakup regulasi ketat terhadap tindak pidana keamanan negara, terorisme, pencucian uang (money laundering), narkotika, dan pelanggaran HAM berat. Kodifikasi ini dilakukan tanpa mengebiri kewenangan lembaga-lembaga khusus yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai payung hukum induk (core crimes).

Subjek hukum dalam KUHP Baru juga mengalami perluasan yang sangat signifikan. Jika sebelumnya subjek hukum pidana hanya terbatas pada manusia alamiah (natuurlijke persoon), kini Korporasi secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Korporasi dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan atau diuntungkan oleh tindak pidana.

Terakhir, diskursus publik yang paling hangat berkaitan dengan delik kesusilaan, khususnya mengenai Kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan) dan Penghinaan. KUHP Baru memposisikan delik-delik sensitif ini sebagai Delik Aduan (klachtdelict). Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan secara ketat, seperti orang tua, anak, atau pasangan resmi.

Formulasi delik aduan ini merupakan jalan tengah yang diambil negara untuk menghormati ruang privat warga negara sekaligus menjaga tatanan moralitas sosial masyarakat Indonesia.
KUHP Indonesia Baru di bawah UU No. 1 Tahun 2023 memuat sebuah lompatan paradigma, dari hukum yang bernuansa kolonial-retributif menuju hukum pidana nasional yang integratif, restoratif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui pemetaan asas yang jelas, restrukturisasi sanksi, dan penguatan pertanggungjawaban hukum, kodifikasi ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang seimbang bagi pelaku, korban, dan masyarakat luas.(*)

* Penulis ialah advokat tinggal di Jambi

Pos terkait