Opini Musri Nauli : Ketertiban di Persidangan

perjalanan betuah (48)
Musri Nauli. Foto : Dok/Istimewa

Entah beberapa kali hakim sering mengingatkan. Agar semua pihak menghormati persidangan. Dan menempatkan sebagai “lembaga luhur” yang harus dihargai siapapun dimuka persidangan.

Sembari membacakan KUHAP, Hakim kemudian “mengajarkan” Advokat yang Tengah bersidang.

Menurut Pasal 217 (1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pasal 217 Ayat (2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Dengan demikian maka “siapapun” tidak dibenarkan untuk “berbicara” sebelum dipersilahkan oleh Ketua Majelis Hakim. Termasuk siapapun sama sekali tidak dibenarkan untuk memotong keterangan saksi yang tengah diberikan.

Termasuk juga “dilarang dengan tegas” mengeluarkan suara meninggi. Termasuk juga menekan saksi ataupun siapapun yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keinginan terdakwa.

Melihat para advokat yang “ngasal” membela dan sama sekali tidak menguasai persidangan, terdakwa yang “dianggap” mengganggu persidangan, maka Sudah semesti, Hakim harus tegas.

Termasuk mengingatkan para pihak agar tetap tertib selama persidangan.

Pun apabila para pihak Masih “ngeyel” dan sama sekali tidak “menghormati” persidangan, alangkah baiknya kemudian diusir dari ruangan persidangan.

Dan persidangan harus tetap berlanjut. Tanpa harus “adanya” advokat dan terdakwa yang sama sekali tidak menghargai persidangan. Dan mengabaikan tata tertib persidangan. (*)

Advokat. Tinggal di Jambi

Pos terkait