Warga Jambi Deklarasikan Perlawanan: Tolak Penetapan Zona Merah Pertamina

Warga Jambi Deklarasikan Perlawanan: Tolak Penetapan Zona Merah Pertamina
Warga Jambi Deklarasikan Perlawanan: Tolak Penetapan Zona Merah Pertamina.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Ratusan warga RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menggelar deklarasi perlawanan terhadap penetapan pemukiman mereka sebagai zona merah oleh Pertamina EP Rokan Jambi.

Penetapan tersebut dinilai sepihak dan telah memicu keresahan luas karena berimbas pada terhentinya seluruh proses administrasi pertanahan warga.

Deklarasi yang digelar Minggu malam itu disebut sebagai langkah konsolidasi awal sebelum aksi demonstrasi besar yang direncanakan pada Rabu, 10 Desember 2025 mendatang dengan sasaran Pertamina dan DPRD Kota Jambi.

Warga membentuk forum zona merah yang disebut akan menghimpun lebih dari 6.000 warga dari tujuh kelurahan di dua kecamatan yang mengalami dampak penetapan. Forum ini akan menjadi wadah koordinasi aksi dan advokasi untuk menuntut pembatalan status zona merah.

Koordinator aksi, Syamsul Bahri menyebut, gerakan warga merupakan reaksi spontan atas ketakutan dan kegelisahan yang muncul setelah pemerintah memasukkan kawasan pemukiman sebagai zona merah, yang kemudian diikuti dengan pemblokiran layanan pertanahan.

“Warga sudah tinggal puluhan tahun bahkan turun-temurun. Lebih dari 6.000 sudah bersertifikat hak milik. Sekarang semua proses pemecahan sertifikat dan balik nama diblokir,” kata Syamsul.

Koordinator aksi lainnya, Derri Anindia menegaskan, deklarasi tersebut adalah pemanasan sebelum aksi besar.

“Ini baru langkah awal. Kami sedang menghimpun kekuatan warga. Pada Rabu nanti, ribuan warga akan kami gerakkan untuk melakukan perlawanan,” jelas Derri.

Ia menilai penetapan sepihak Pertamina telah menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam keberlanjutan permukiman warga.

Sementara, Ketua RT 13 Sukakarya, Asep mengungkapkan, keresahan yang muncul ketika warganya ditolak oleh BPN saat mengurus administrasi tanah.

“Banyak warga bertanya mengapa pemecahan sertifikat dan balik nama tidak diproses. Ternyata wilayah kami dimasukkan Pertamina sebagai zona merah,” kata Asep.

Ia menegaskan warga selama ini menempati dan mengelola lahan tersebut secara sah, bahkan telah mendapatkan sertifikat resmi dari negara.

Untuk memperkuat posisi warga, forum juga menggandeng sejumlah advokat di bawah koordinasi Suhatman Pisang. Advokasi hukum disiapkan sebagai langkah formal melawan keputusan yang dianggap merugikan tersebut.

Sebelumnya, warga sudah menggelar aksi protes ke kantor Pertamina dan Kantor Wali Kota Jambi, namun belum mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai dasar penetapan zona merah dan dampaknya bagi ribuan pemilik lahan. (uda)

Pos terkait