Pelaku Penggelapan Truk Canggih Memanfaatkan Media Sosial, Digadai ke Suku Anak Dalam

Pelaku Penggelapan Truk Canggih Memanfaatkan Media Sosial, Digadai ke Suku Anak Dalam
Pelaku Penggelapan Truk Canggih Memanfaatkan Media Sosial, Digadai ke Suku Anak Dalam.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Tindakan licik dua pria paruh baya asal Jambi, Hendra Efendi alias Along (41) dan Reza Fahrozi (41), berhasil digagalkan oleh Polsek Jaluko. Mereka telah berhasil menggelapkan sebuah truk Dump Truck milik Yanto (45), warga Mendalo Laut, Kabupaten Muaro Jambi, dengan modus yang terbilang nekat dan canggih.

Modus penggelapan ini berawal dari sebuah iklan pekerjaan sopir truk yang dipasang oleh korban di media sosial Facebook. Tanpa rasa curiga, Yanto pun menghubungi pelaku, yang mengaku siap bekerja sebagai sopir.

Namun, yang tidak diketahui Yanto, pelaku bukan hanya bermaksud melamar pekerjaan, ternyata, kedua pelaku memanfaatkan lowongan pekerjaan tersebut untuk merencanakan tindak kejahatan.

Menggunakan identitas palsu, hasil dari manipulasi data melalui media sosial, Hendra dan Reza berhasil memperoleh posisi sopir. Bahkan, demi menutupi kekurangannya, Hendra dengan nekat mengedit SIM dan KTP miliknya.

Sebuah upaya pemalsuan yang cukup canggih, yang memanfaatkan alat dan teknologi untuk mempermudah aksinya.

Setelah diterima bekerja, kesempatan emas pun datang. Begitu truk tiba di tangan mereka, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut menuju Kabupaten Merangin, tempat mereka menggadaikan truk itu seharga Rp25 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Pembagian hasil gadai pun dilakukan, Hendra mendapat bagian terbesar Rp18 juta, sementara Reza hanya mendapatkan Rp3 juta. Sisanya Rp4 juta, diberikan kepada Joni, satu pelaku lainnya yang kini masih buron.

Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi juga tengah berusaha melacak truk yang digadaikan ke SAD, yang hingga kini masih belum ditemukan.

“Kami masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan kendaraan yang digadaikan ini bisa segera ditemukan,” kata Yohanes.

Para pelaku kini diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Yohanes Candra menyebut, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang bahaya yang bisa ditimbulkan dari pengumuman pekerjaan di media sosial. Para pelaku sangat pandai memanfaatkan peluang dan teknologi untuk menutupi niat jahat mereka.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau bekerja dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, mereka hanya berkomunikasi melalui Facebook dan WhatsApp. Hal ini mengingatkan kita untuk lebih waspada terhadap segala jenis tawaran yang terlalu mudah dan menggiurkan,” jelas Yohanes.(uda)

Pos terkait