Usai Sidang di PN Tebo, Terdakwa Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Direbut Massa dan Kabur

Ilustrasi kasus cabul
Ilustrasi kasus cabul

TEBO, Jambiseru.com – Situasi mencekam terjadi di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3/2026) sore. Seorang terdakwa kasus pencabulan yang dikenal sebagai Temenggung Bujang Rimbo berhasil melarikan diri setelah sekelompok massa menyerang aparat dan merebutnya saat hendak dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, tak lama setelah sidang selesai digelar. Saat itu terdakwa yang dalam kondisi diborgol tengah dikawal petugas dari kejaksaan, kepolisian, TNI, serta aparat pengadilan menuju kendaraan tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Muara Tebo.

Namun situasi yang sejak awal sudah tegang tiba-tiba berubah menjadi ricuh.

Sekelompok massa yang terdiri dari keluarga terdakwa, keluarga korban, serta sejumlah warga dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) mendadak melakukan penyerangan terhadap aparat. Mereka dilaporkan menggunakan kayu, batu hingga batang tebu untuk memukul dan menghalau petugas pengawal.

Aparat sempat berupaya mempertahankan terdakwa agar tidak direbut massa. Bahkan kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa kabur terdakwa sempat diadang oleh mobil pengawalan polisi.

Namun tekanan massa yang semakin brutal membuat barisan pengamanan terpecah. Dalam situasi yang tidak terkendali tersebut, kelompok massa akhirnya berhasil merebut Temenggung Bujang Rimbo dari tangan petugas dan membawanya kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Hingga Jumat (6/3/2026), aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo masih terus melakukan pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan mengatakan, pihak kepolisian turut membantu proses pencarian meski penanganan perkara berada di bawah kewenangan kejaksaan.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Menurutnya, aparat masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan terdakwa serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pelarian tersebut.

Sebelum persidangan dimulai, ketegangan sebenarnya sudah terlihat di sekitar pengadilan. Sejumlah keluarga terdakwa bersama warga komunitas SAD meminta agar terdakwa dibebaskan dan proses hukum dihentikan.

Mereka beralasan bahwa korban dan terdakwa berasal dari komunitas yang sama serta persoalan tersebut telah diselesaikan melalui sidang adat.

Namun aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Temenggung Bujang Rimbo sendiri tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kesusilaan. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (4) KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban yang disebut merupakan cucunya sendiri.

Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh adat dari komunitas Suku Anak Dalam.

Kini, aparat penegak hukum terus memburu keberadaan terdakwa yang kabur, sekaligus menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelarian dari lingkungan Pengadilan Negeri Tebo tersebut. (uda)

Sumber : Jambiindependent.disway.id

Pos terkait