KOTA JAMBI, Jambiseru.com – Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi untuk memperjuangkan kepastian hukum lahan masyarakat terus berlanjut.
Setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kali ini Pansus melanjutkan langkah strategis dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).
Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan lantai 3 Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Dalam pertemuan tersebut, Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pada prinsipnya sertifikat tanah yang telah diterbitkan negara seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemiliknya.
Namun demikian, ia mengakui persoalan tumpang tindih klaim lahan bukan hanya terjadi di Kota Jambi. Kasus serupa juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, di mana tanah yang telah bersertifikat kemudian diklaim sebagai aset instansi pemerintah, kementerian, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk menyelesaikan persoalan di Kota Jambi, Kementerian ATR/BPN mendorong penyelesaian secara komprehensif melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Tim tersebut nantinya akan terdiri dari DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan verifikasi bersama, baik melalui penelitian fisik di lapangan maupun penelusuran dokumen terkait batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) eks aset Pertamina.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar atas polemik lahan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah. (uda)












