Melihat KUHP Baru (2)

Opini Musri Nauli : Internet Gratis
Musri Nauli. Foto : Istimewa

Oleh: Musri nauli

Bayangkan Anda divonis bersalah. Apa yang terbayang pertama kali? Penjara. Tembok tinggi. Jeruji besi. Selama puluhan tahun, itulah satu-satunya gambar hukuman yang kita kenal. Tapi KUHP baru menghancurkan gambar itu.

Kini ada pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana tutupan, dan tentu saja pidana denda serta penjara. Lima jenis pidana pokok. Ini bukan sekadar variasi, tapi perubahan paradigma. Negara mulai percaya bahwa hukuman tak harus selalu merampas kebebasan.

Pidana kerja sosial, misalnya. Terpidana bisa menjalani hukuman dengan berkontribusi untuk masyarakat—membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau bentuk lainnya. Ia tetap hidup normal, tetapi belajar bertanggung jawab. Efek jera? Tetap ada, tapi dengan cara yang manusiawi.

Lalu pidana pengawasan. Terpidana tetap berada di tengah keluarganya, tetapi diawasi ketat oleh petugas. Jika melanggar aturan, sanksi lebih berat menanti. Ini adalah bentuk pembinaan, bukan pembuangan. Reintegrasi sosial menjadi tujuan utama.

Pidana mati juga mendapat perlakuan khusus yang sangat berbeda dari era kolonial. Dulu, pidana mati dijatuhkan langsung seperti tebasan pedang. Kini, ia menjadi pidana khusus—opsi paling akhir, bukan pilihan pertama. Dan itu pun dengan masa percobaan 10 tahun.

Bayangkan, dalam 10 tahun itu, jika terpidana menunjukkan perubahan kelakuan dan penyesalan tulus, pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ini adalah keberpihakan pada hak hidup sebagai hak asasi yang paling fundamental.

Yang lebih mengejutkan: korporasi sekarang bisa dipidana. Bukan hanya pengurusnya. Perusahaan besar yang merusak lingkungan, misalnya, bisa dikenai denda raksasa hingga pencabutan izin usaha. Tak ada lagi celah “itu kebijakan perusahaan, bukan pribadi”.

Ada juga konsep strict liability—pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan niat jahat. Untuk sektor tertentu seperti lingkungan hidup atau kesehatan publik, seseorang atau entitas bisa langsung dimintai pertanggungjawaban jika dampaknya terbukti merugikan. Ini terobosan untuk kepentingan publik yang luas.

Jadi, lupakan bayangan lama tentang hukuman yang hanya soal bui dan denda. KUHP baru memberi hakim pilihan yang lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Hukuman bukan lagi untuk membalas, melainkan untuk membina dan mengembalikan keseimbangan sosial.

 

* Penulis ialah advokat tinggal di Jambi

Pos terkait