Pilgub: Kepala Daerah Cuti, Dewan Mundur

cakada
Ilustrasi. (ist)

JAMBISERU.COM, Jambi – Semua kepala daerah di dalam Provinsi Jambi, punya peluang besar untuk maju pada pemilihan gubernur Jambi tahun depan. Pasalnya, kepala daerah yang maju dibolehkan cuti, bukan mundur dari jabatannya.

BACA JUGAJelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan…

Sanusi, salah seorang komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Jambi, menerangkan, bagi anggota dewan yang aktif dan mau maju pilgub, harus mundur dari posisi dewan.

Bacaan Lainnya

“Peraturannya begitu. Kepala daerah cuti, anggota dewan mundur,” tegas Sanusi kepada Jambiseru.com.

Ditambahkan, tahapan pilgub Jambi akan dimulai per September tahun ini. Dan pelaksanaan pemungutan suara diperkirakan pada akhir September 2020.

“Kalau tidak diubah undang-undangnya, tahapan dimulai September,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejak beberapa bulan terakhir, nama-nama kepala daerah yang digadang-gadang bakal maju bursa Pilgub mulai bermunculan.

BACA JUGA : SBY Masih Sedih, Ada PH Tawari Bikin Film Ani Yudhoyono

Di antaranya, Al Haris (Bupati Merangin), Asyafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh), Bakri (Anggota DPR RI), Cek Endra (Bupati Sarolangun), Fasha (Walikota Jambi) dan Sukandar (Bupati Tebo). (nas)

Pos terkait