Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Polisi kini sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Habib Rizieq, Usai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

“Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Kamis (10/12/020).

Bacaan Lainnya

Pasal 160 KUHP berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Yusri menyebutkan, tidak hanya Rizieq, ada lima orang lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka ialah ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab acara berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHabib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Kasus Petamburan

“Enam Orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,” tukas Yusri. (esa)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait