Alasan Asmara di Balik Ulah Suami Perkosa Wanita Dibantu Istri

Mau Wik Wik ABG di Rumah
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Seorang Pria berinisial AF (30) membantah telah memperkosa perempuan berinisial S (26). Dia beralasan ada hubungan asmara dengan korban S.

“Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun,” ujar AF ke wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi usai menjalani pemeriksaan, Rabu (27/1/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIni Alasan Istri di Bukittinggi Mau Bantu Suaminya Rudapaksa Temannya

AF ditetapkan menjadi tersangka dengan istrinya, YN (40). Mereka dituding bekerja sama atas pemerkosaan terhadap S.

Pasutri AF dan YN masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian usai ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Kasus itu terungkap usai korban S melapor ke polisi pada Selasa (19/1/2021). S merasa ketakutan menjadi korban terus-menerus.

Pelaku AF malah ‘menyerang balik’ korban S. Ia mengatakan meminta korban S mengirim foto dan video syur via pesan instan. Tapi, katanya, korban juga sering mengirim hal serupa tanpa diminta.

“Meminta juga ada, tapi dia juga mengirim tanpa diminta,” ungkap AF.

AF juga membantah mengancam bakal membunuh orang tua S adai tidak mengikuti nafsu bejatnya.

“Mengancam menceraikan istri betul, tapi mengancam untuk membunuh (korban) tidak pernah,” bebernya.

Tugas Sang Istri Bantu Suami Perkosa Korban

Kasus pemerkosaan korban S diduga dilakukan di rumah pasutri AF dan YN. YN sebagai istri memiliki peran penting pada kasus ini karena turut membantu suaminya memperkosa S.

Di kasus pemerkosaan terakhir, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum aksi perkosaan berlangsung. Malahan YN turut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.

“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” ungkap Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).

Penyidik terus mendalami hal-hal lain yang menjadi motif pemerkosaan itu. Diketahui, pelecehan kepada korban dilakukan dari tahun 2018. Polisi menyebutkan, tersangka AF menebar ancaman ke korban S dan juga istrinya YN.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIstri di Bukittinggi Bantu Suaminya Rudapaksa Wanita, Hingga Belikan Kondom

“Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya bakal membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban bakal dibunuh dengan orang tuanya,” jelas Chairul.

Atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara. (esa)

Sumber : Detik.com

Pos terkait