Istri di Bukittinggi Bantu Suaminya Rudapaksa Wanita, Hingga Belikan Kondom

istri di bukittinggi
Foto istimewa.

Jambiseru.com – Sungguh keterlaluan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Bukittinggi ini. Keduanya bersekongkol untuk me-rudapaksa S (26), yang tak lain adalah temannya. Peran istrinya mulai dari menjemput korban hingga membelikan kondom untuk suaminya.

Kedua pasutri tersebut yaitu AF (30) dan YN (40). Keduanya sat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bukittinggi. Keduanya saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Sang istri, YN, ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta membantu suami untuk memperkosa korban.

“Masih terus kita periksa, guna mendalami lebih lanjut,” kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).

Bacaan Lainnya

Related Post : Pria Ini Rudapaksa Kakak Ipar yang Tidur Berpakaian Seksi

Dari informasi yang diperoleh, aksi pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku. Awalnya YN menjemput korban di tempat kerjanya. Kemudian korban dibawa kerumahnya. Bahkan istri pelaku juga tak lupa membelikan kondom untuk suaminya, yang akan digunakan untuk memperkosa korban. Parahnya, aksi pemerkosaan tersebut juga disaksikan oleh sang istri.

Menurut Chairul, istri tersangka YN memiliki peran penting dalam kasus pemerkosaan tersebut.

“Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan,” kata Chairul.

Meski begitu, penyidik masih mendalami hal-hal lain yang menjadi motif pemerkosaan tersebut. Diketahui, pelecehan terhadap korban dilakukan sejak 2018.
Tersangka AF menebar ancaman terhadap korban S dan juga istrinya YN.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pengakuan dari YN, dia diancam oleh suaminya. Apabila tidak memenuhi keinginannya akan membunuh istrinya. Sementara ancaman kepada korban akan dibunuh dengan orang tuanya,” jelas Chairul.

Ia menambahkan atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.

AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1). Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. (tra)

Sumber : detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Korban Pasutri di Bukittinggi Mengaku Sudah Digerayangi Sejak 2018

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Alasan Istri di Bukittinggi Mau Bantu Suaminya Rudapaksa Temannya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ihsan Yunus Nekat Tak Penuhi Panggilan KPK

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Haris Wajib Lolos

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolri Baru, Bareskrim Langsung Tangani Kasus Ujaran Kebencian dan SARA Ambrosius Nababan

Pos terkait