Seperti Harun Yahya, Pria di Malaysia Dapat Hukuman 1.050 Tahun Penjara

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Seperti Harun Yahya, seorang pria asal Malaysia dijatuhi hukuman yang cukup panjang, yaitu mencapai 1.050 tahun penjara. Tak hanya dihukum penjara saja, ia juga mendapatkan hukuman 24 cambukan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPria di Bungo Cabuli Anak 11 Tahun Usai Nonton Video Wik WIk

Dilansir dari The Star, Kamis (28/1/2021), hukuman tersebut dijatukan hakim Datin M. Kunasundary, kepada terdakwa, karena terdakwa terbukti melakukan pemerkosanaa. Dihadapan hakim, terdakwa juga mengaku bersalah telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Bukan hanya sekali, terdakwa telah memperkosa anak tirinya tersebut sebanyak 105 kali selama dua tahun.

Berdasarkan bukti dan pengakuan terdakwa, Kunasundary memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara untuk satu dakwaan pemerkosaan. Karena total dakwaan mencapai 105, maka total hukuman yang akan dijalaninya sebanyak 1.050 tahun. Hukuman dihitung mulai dengan masa tahanan yang dijalankan berturut-turut sejak tanggal penangkapan pada 20 Januari lalu.

Proses pengadilan pada Rabu (27/1/2021) kemarin, cukup memakan waktu yang lama. Pembacaan dakwaan dilakukan hampir lima jam lamanya. Karena setiap dakwaan dibacakan secara terpisah.

Saat menjatuhkan hukuman, Kunasundary mengatakan perbuatan terdakwa sangat keji dan telah merusak masa depan korban.

“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan memperhatikan jumlah dakwaan, “ujarnya.

Terdakwa didakwa melakukan inses dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 berdasarkan Pasal 376 B KUHP.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal dengan mempertimbangkan faktor kepentingan umum.

“Korban berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun,” katanya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaAlasan Asmara di Balik Ulah Suami Perkosa Wanita Dibantu Istri

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tetapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban,” imbuhnya. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait