Polisi Ancam Jemput Paksa Habib Rizieq, Usai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Polisi Ancam Jemput Paksa Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Ist)

Jambiseru.com – Polisi ancam jemput paksa Habib Rizieq usai Imam Besar FPI itu sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHabib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Kasus Petamburan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, polisi bakal jemput paksa Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Polri dalam hal ini bakal menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Yusri, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, Habib Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi untuk kasus itu. Dia beralasan tidak hadir itu karena butuh istirahat.

Polisi lalu melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/020). Hasilnya Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 160 serta Pasal 216 KUHP.

Tidak hanya Habib Rizieq, ada 5 orang lain yang menjadi tersangka dalam tindak pidana kekarantinaan kesehatan itu. Kelimanya adalah Ketua Panitia acara HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan MS, Penanggung Jawab Acara SL, dan HI sebagai kepala seksi acara.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDirektur Agiprop Haris-Sani, Nazli : Kita Menang Mutlak di Kota Itu Sudah Cukup

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi ketika Habib Rizieq membuat acara pernikahan putri keempatnya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Di acara itu terjadi kerumunan massa. (esa)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait