Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka, Kasus Petamburan

Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Habib Rizieq Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan. Penetapan status Rizieq ini usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ sudah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

“Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di pasal 160 dan pasal 216 KUHP,” kata Yusri.

Bacaan Lainnya

Lalu, lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka, yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa saksi soal adanya kerumunan di acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, ada beberapa orang yang belum juga datang dalam panggilan polisi, termasuk Habib Rizieq.

Selanjutnya, ada pihak lain yang juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan beberapa panitia penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq. (esa)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait