Selain Habib Rizieq, Ketum FPI dan Panglima LPI Juga Jadi Tersangka

Ketum FPI dan Panglima LPI
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV

Jambiseru.com – Selain Imam Besar FPI Rizieq Syihab, Polisi Polisi juga jadikan Ketua Umum (Ketum) FPI dan Panglima LPI Tersangka Kerumunan di Petamburan.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri, Kamis (10/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Bacaan Lainnya

“Ketua panitianya saudara HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, kelima saudara SL untuk penanggung jawab acara, dan saudara HI sebagai kepala seksi acara,” ujarnya.

Ada dua petinggi FPI, adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi.

Dari data resmi yang dikeluarka Polda Metro Jaya, Sobri pada acara pada 14 November itu bertindak sebagai penanggung jawab. Sementra Maman bertindak menjadi penanggung jawab keamanan.

Untuk tiga tersangka lain adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Terancam pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.

Sementara lain halnya dengan Habib Rizieq, Polisi mempersangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Habib Rizieq, Usai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi ketika Habib Rizieq mangadakan acara pernikahan putri keempatnya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Di acara itu terjadi kerumunan massa. (esa)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait